Tata Tertib MTs PIM Mujahidin Bageng
- Sabtu, 19 Juli 2025
- Oceanum stillæ
- 0 komentar
I MASUK MADRASAH
- Hadir di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.55 WIB);
- Jika terlambat harus melapor kepada Guru Piket dan atau Guru BK;
- Izin tidak masuk Madrasah disampaikan lewat tulisan tangan dan ditandatangani Orangtua atau Wali Murid;
- Siswa tidak masuk karena sakit selama lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter;
- Siswa yang tidak masuk karena urusan sangat penting harus ada surat izin orang tua (maksimal 2 hari);
- Pukul 06.55 semua siswa wajib mengikuti kegiatan salat dhuha berjamaah serta pembiasaan pagi yang diselenggarakan di PUSGIA;
- Pada hari Ahad dilaksanakan kegiatan istighasah sebelum melaksanakan salat dhuha;
- Pembelajaran jam I (materi ujian salaf) dimulai pukul 07.30 WIB.
II KEWAJIBAN SISWA
- Taat, hormat dan sopan kepada Kepala Madrasah/Guru/Karyawan Madrasah;
- Ikut bertanggung jawab terhadap program 7K madrasah;
- Ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah;
- Ikut membantu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
- Membayar administrasi Madrasah (jika ada);
- Berpakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Senin-Selasa : Biru putih lengkap dengan atribut, sepatu hitam, kaos kaki putih polos;
- Rabu- Kamis : Seragam ciri khas madrasah (Jika belum ada memakai seragam sama seperti seragam hari Senin dan Selasa);
- Sabtu : Pakaian pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam polos;
- Ahad : Atas baju putih lengan panjang berkopiah bagi laki-laki, bawah sarung, pakai sandal.
Catatan :
*Saat pelajaran Penjaskes wajib memakai pakaian olah raga
*Saat pelajaran Penjaskes bebas menggunakan warna sepatu, ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas harus memakai sepatu sesuai dengan ketentuan
- Menempatkan kendaraan di tempat yang disediakan (di halaman madrasah) dan dikunci;
- Membantu pelaksanaan tata tertib madrasah;
- Menghubungi guru yang bersangkutan atau guru piket apabila guru belum ada di kelas;
- Menyisir dan mengatur rambut secara rapi;
- Mengikuti upacara dan apel bendera di lingkungan madrasah/luar madrasah sesuai ketentuan;
- Membawa Buku Program Tahassus setiap hari di madrasah
III LARANGAN SISWA
- Meninggalkan kelas/madrasah pada jam-jam pelajaran tanpa izin.
- Membeli makanan/minuman di luar lingkungan madrasah pada jam-jam pelajaran.
- Menerima surat/tamu di madrasah tanpa sepengetahuan pihak madrasah.
- Memakai perhiasan/berdandan yang berlebihan atau memakai aksesoris tidak sesuai ketentuan madrasah.
- Membawa rokok, merokok, membawa/minum-minuman keras, membawa/mengkonsumsi obat terlarang di lingkungan madrasah.
- Menggangu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
- Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan siswa/guru/karyawan.
- Melakukan tindak kekerasan baik individu maupun kelompok.
- Mencemarkan/melecehkan nama baik madrasah/Kepala madrasah /Guru/Karyawan/Teman / Diri Sendiri.
- Menjadi pengurus/anggota perkumpulan anak-anak nakal atau Geng.
- Memelihara kuku (panjang yang ditoleransi maksimal 2 mm, dalam keadaan bersih dan terawat).
- Untuk siswa pria, rambut bagian depat tidak melebihi alis, bagian samping di atas telinga, bagian belakang tidak melebihi krah baju.
- Membawa dan menggunakan barang-barang yang tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar.
- Badan/ anggota tubuh bertato.
- Menaiki kendaraan keluar/masuk di lingkungan madrasah pada saat jam belajar.
- Melakukan zina, hamil/menghamili, menikah.
- Dilarang membawa HP di lingkungan madrasah tanpa seijin guru.
- Setelah jam belajar berakhir dan tidak ada kegiatan eskul atau lainnya, siswa harus secepatnya pulang dan tidak boleh cangkrukan/nongkrong di sepanjang jalan.
Hal-hal yang belum tercantum, dikembalikan pada kebijakan Madrasah yang diputuskan dalam Rapat.